Kemenkes Membuka Peluang Dokter dan Dokter Gigi Ajukan Akreditasi Mandiri

Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada dokter dan dokter gigi yang ingin membuka praktik mandiri untuk mengajukan akreditasi secara independen. Proses akreditasi ini dapat dilakukan melalui beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Informasi SATUSEHAT.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi untuk Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Tujuan dari akreditasi ini adalah untuk menyediakan dan menjaga kualitas pelayanan serta keamanan pasien di tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar mutu.

Dalam peraturan yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan status akreditasi, setiap tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dan tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG) harus memiliki kode respon cepat (Quick Response Code). Kode tersebut akan digunakan oleh pasien untuk memberikan penilaian kepuasan setelah menerima pelayanan kesehatan.

Untuk mendapatkan QR Code, dokter/dokter gigi yang sudah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) harus melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan mengisi penilaian mandiri (self assessment) melalui aplikasi registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh kode registrasi.

TPMD/TPMDG juga harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dokter/dokter gigi sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Setelah proses selesai, dokter dan dokter gigi akan diberikan QR Code yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT mobile. QR Code ini harus diunduh, dicetak, dan dipasang di ruang praktik atau tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pasien.

Setelah menerima layanan kesehatan, TPMD dan TPMDG harus memberikan informasi kepada pasien untuk memberikan penilaian terhadap layanan kesehatan yang diberikan di TPMD dan TPMDG.

Penilaian oleh pasien dilakukan dengan memindai QR Code melalui tombol check-in di aplikasi SATUSEHAT Mobile. Kemudian, pasien dapat memberikan penilaian yang mencakup empat aspek, yaitu ketepatan waktu, informasi yang diberikan oleh dokter, pelayanan yang diberikan oleh dokter, dan penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.

Setelah penilaian selesai, pasien memilih "identitas pemberi penilaian" dan mengklik "kirim penilaian". Setelah menerima penilaian, TPMD dan TPMDG memonitor hasil penilaian melalui registrasifasyankes.kemkes.go.id.

Selain menggunakan QR Code, penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan dalam pelaporan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan terkait program nasional yang disediakan oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Setelah kedua metode penilaian akreditasi dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, status akreditasi dapat ditentukan.

Setelah memperoleh status akreditasi, TPMD dan TPMDG juga harus mengikuti monitoring dan evaluasi secara berkala, setidaknya satu kali setahun, untuk memastikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar mutu. Monitoring ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Gubernur, dan/atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika dalam evaluasi terungkap bahwa tingkat kepuasan pasien di TPMD dan TPMDG berada di bawah 50 persen selama enam bulan dan tidak memberikan laporan pelayanan kesehatan secara berkala selama enam bulan, maka Menteri Kesehatan, Gubernur, dan/atau Bupati/Wali Kota dapat memberikan rekomendasi perbaikan terkait pelayanan kesehatan dan pelaporan kepada TPMD dan TPMDG yang bersangkutan.

Setelah itu, TPMD dan TPMDG harus menyampaikan rencana perbaikan strategis terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan pelayanan kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari kegiatan pascaakreditasi.

Selain itu, pengajuan akreditasi TPMD dan TPMDG ini tidak dikenakan biaya. Seluruh proses pengajuan, mulai dari awal hingga akhir, ditanggung oleh pemerintah.

Proses akreditasi TPMD dan TPMDG juga dirancang agar mudah dan praktis. Pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dan terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Namun, bagi TPMD dan TPMDG yang tidak memiliki akses internet, mereka dapat mengajukan akreditasi secara manual dengan mengikuti pedoman teknis Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG. Hal ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Meskipun tidak memiliki akses internet, TPMD dan TPMDG masih dapat mengajukan akreditasi secara manual sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.